Rabu, 12 Maret 2008

Pengertian Kearsipan

Arsip adalah
a. Naskah2 yang dibuat dan diterima oleh lembaga2 negara dan badan2 pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
b. Naskah2 yang dibuat dan diterima oleh badan2 swasta dan / atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Bentuk Arsip ada 2 yaitu :
1.Arsip dinamis terbai 2 yaitu arsip aktif dan arsip in aktif
* Arsip Dinamis ad/ arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
* Arsip Aktif ad/ arsip yang secara langsung dan terus menerus dipergunakan dan diperlukan dalam penyelenggaraan administrasi
* Arsip In Aktif ad/ arsip yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun atau dipergunakan tidak langsung.
2. Arsip Statis ad/arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Pengertian didalam Kearsipan
- Penataan berkas ad/ kegiatan mengatur dan menyusun berkas dalam suatu tatanan susuai dengan sistem,tipe dan kegunaan arsip.
- Unit Kearsipan ad/ unit organisasi yang kegiatan pokoknya mengarah dan mengendalikan arsip aktif, serta menyimpan dan mengelola arsip inaktif yang berasal dari unit-unit pengolah (unit kerja) dilingkungannya.
- Unit Pengolah, adalah satuan kerja melaksanakan salah satu fungsi organisasi.
- Pusat Arsip ad/ Gedung yang dipergunakan untuk pengolahan, penyimpanan, penyusutan, pemeliharaan dan pelayanan jasa peminjaman arsip in aktif.
- Kode Klasifikasi ad/ sebagai tanda pengganti masalah dari berkas arsip yang berfungsi untuk membedakan antara masalah yang satu dengan masalah yang lainnya ataupun hirarki keterkaitan masalahnya.
dlll.

Tidak ada komentar: